Rabu, 26 Maret 2008

BURSA EFEK

Pengertian Dasar

  • Bursa efek sudah lama dikenal di Amerika Serikat dan negara lainnya di dunia. Pada tahun 1934 Securities Exchange Act secara formal membentuk Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai lembaga yang ditugasi untuk administrasi peraturan perundang-undangan efek. SEC berwenang untuk mengatur bursa dan pasar Over-the-Counter (OTC) dengan syarat keterbukaan informasi bukan saja amisi baru tetapi juga terhadap efek yang sudah di pasar. Dengan demikian kewenangan hukum SEC lebih lengkap dan meliputi bursa, keanggotaannya, pialang di pasar OTC , efek-efek yang diperdagangkan dipasar-pasar perdana, sekunder, tersier dan kuarter.

  • Di Indonesia, Badan/Bursa Efek baru didirikan pada awal dekade 1980-an. Hingga saat ini hanya ada dua bursa efek yakni Bursa EFEK Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua Bursa Efek di Indonesia ini, akhir-akhir ini ingin di "merger" untuk lebih meningkatkan efisiensi dan potensi para pialangnya.

  • Peraturan perundang-undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :

    a.

    Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi investasi yang ada dan potensial

    b.


    Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.

    c.


    Membentuk lembaga, yaitu komisi (seperti Badan Pengawas Pasar Modal-BAPEPAM) dan bursa (seperti BEJ dan BES) yang ditugasi untuk menegakkan hukum dan penyelenggara transaksi.




  • Bursa Efek (Securities Exchange) adalah lembaga sentral dimana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan. Sedangkan pasar efek (securities market) merupakan mekanisme yang memungkinkan penawar dan peminta dana melakukan transaksi penjualan dan pembelian sekuritas.

  • Pasar Efek terdiri dari pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market). Kegiatan pasar uang melakukan transaksi jual-beli efek jangka pendek dan pasar modal menyangkut jual-beli/transaksi efek jangka panjang (saham dan obligasi).

  • Pasar Modal dapat digolongkan dengan pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana adalah pasar dimana emisi bursa efek ditawarkan kepada publik. Sedangkan Pasar Sekunder adalah pasar dimana efek diperdagangkan setelah dijual perdana (emisi).

  • Bursa Options adalah options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan diperdagangkan di bursa tertentu. Sedangkan Bursa Futures adalah futures yang merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari komoditi valuta asing atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.

  • Pasar Over-the Counter (OTC), merupakan jaringan telekomunikasi yang tersebar di berbagai tempat dimana pembeli dan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan bersama.

  • Transaksi Efek dilaksanakan dengan melihat keadaan dan kondisi pasar dimana tingkat harga secara umum meningkat (bull-market/menguntungkan) atau menurun (bear-market/tidak menguntungkan). Keadaan ini sangat tergantung pada sikap investor, aktivitas perekonomian kebijakan/tindakan pemerintah untuk memacu atau menurunkan kegiatan ekonomi.

  • Pelaku-pelaku yang terlibatdalam pasar efek :



Pialang saham : mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek dan terikat pada etika bursa. Bekerja untuk perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa efek.
Kegiatan utama pialang :






Pembukaan Account : merupakan hubungan legal antara klien dengan broker. Pembukaan account dapat lebih dari satu brokerage firm untuk memanfaatkan lebih banyak opini.
Berbagai jenis account dapat dibentuk seperti :






Transaksi Odd-lot merupakan perdagangan saham dibawah standar lot. Satu lot terdiri dari 500 lembar saham. Sebaliknya transaksi Round-lot adalah perdagangan diatas standar yaitu diatas 500 lembar atau kelipatannya. Pada prakteknya efek yang diperdagangkan dalam skala jumlah besar yaitu minimal 200.000 saham (bloc-trading).



Jenis Pesanan Dasar meliputi :






Biaya Transaksi berupa tarif komisi tetap dan komisi yang dirundingkan baik terhadap saham, obligasi, options, perdagangan berjangka, mutual found dan real estate.





Manfaat Bursa Efek

  • Tersedianya dana segar dan relatif murah.

  • Pemodal (pemegang saham dari Emiten) "capital gain’ dari setiap lembar efek yang disimpannya.

  • Perkembangan perdagangan efek di Bursa Efek menjadi barometer kegiatan perekonomian.

  • Dari Indeks Harga Saham Individual maupun Indeks Harga Saham Gabungan mencerminkan kinerja perekonomian pada sektor maupun agregatnya dari para pemegang saham yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.


Indeks di Bursa Efek Jakarta

  • Indeks di bursa terdiri dari Indeks Harga Saham Individual dan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG). Kedua jenis indeks ini dihitung setiap hari dimana terjadi transaksi, dengan menggunakan harga saham teraakhir yang terjadi di lantai bursa. Indeks Individual mencerminkan perkembangan harga suatu saham individu (emiten) sedangkan IHSG mencerminkan perkembangan harga saham gabungan seluruh peserta transaksi di bursa secara keseluruhan. Terdapat satu jenis indeks lainnya namun terbatas hanya dihitung terdahap saham unggulan, yaitu indeks LQ-45. Indeks LQ-45 ini merupakan gabungan dari perkembangan harga saham terhadap 45 perusahaan (emiten) unggul, Base Year 13 Juli 1994 = 100.


Cara Penghitungan Indeks

Perkembangan Transaksi Saham dan IHSG di Bursa Efek Jakarta, 1985-1999 tabel 10.


Sumber : Bursa Efek Jakarta - dalam JSX Statistic 1998

*) Kurs Tengah Akhir Periode, Bank Indonesia

  • Jika diamati gerakan angka indeks yang makin menurun ini, disebabkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar. Kurs Tengah US dollar naik dengan tajam di awal tahun 1997 hingga mencapai puncaknya di sekitar pertengahan tahun 1998. Pada bulan Juni 1998 kurs US dollar mencapai angka tertinggi yaitu Rp 14,900 untuk setiap 1 dollarnya. Kondisi tekanan nilai kurs yang tinggi ini membuat kondisi perdagangan saham semakin terpuruk. Pemodal pada saat itu lebih banyak melakukan aksi jual, dan dampaknya baru mulai terasa pada bulan September 1998. Dalam tahun 1998 kondisi terburuk dari perkembangan angka indeks terjadi ketika angka IHSG menembus batas psikologis 300, yaitu ketika IHSG tercatat 276,15 yang terjadi bulan September 1998.

Perkembangan IHSG, 1988-1998 gambar 11.

  • Bila diamati perbulan maka selama tahun 1998 Indeks Harga Saham Gabungan tertinggi terjadi pada bulan Maret 1998 yakni sebesar542,43 dan terendah pada bulan September sebesar 276,15. Pada periode Januari – Juli 1998 (kecuali bulan Maret) IHSG bertahan pada kisaran 420,47 hingga 485,94. Sedangkan dalam kurun waktu bulan Agustus – Desember (kecuali bulan September). IHSG berkisar pada 300,77 hingga 398,04.

IHSG, Januari-Desember 1998 gambar 12.

  • Tidak terasa setengah tahun berlalu dari tahun 1999. Banyak hal telah terjadi di Bursa Efek Jakarta (BEJ) selama 5 bulan pertama. Barangkali ini saat yang tepat untuk mulai berbenah diri setelah perekonomian nasional rusak oleh badai krisis. Nilai tukar rupiah menguat, suku bunga riil (suku bunga nominal dikurangi espektasi tingkat inflasi dan premium resiko) rupiah masih lebih baik ketimbang suku bunga tiil dollar AS. Bahkan terjadi deflasi pada 3 bulan terakhir hingga komulatif inflasi selama 5 bulan pertama tahun 1999 tidak sampai 3 persen. Kondisi ini membuat perdagangan saham menjadi makin bergairah dengan rata-rata nilai perdagangan harian, terutama bulan April dan Mei yang mampu mencapai rata-rata perdagangan saham harian hanya Rp 199,7 milyar. Gambaran IHSG bulan April dan Mei 1999 berada pada level 495.22 dan 585.24, jauh diatas IHSG bulan Desember 1998 yang sebesar 398.04. menguatnya nilai tukar rupiah terlihat dengan semakin menurunnya kurs US dollar yang berkisar di angka Rp 8000,- maka IHSG mulai merangkak naik meskipun terkesan lambat.

IHSG Januari-Mei 1999 gambar 13.

  • Data yang lebih terinci tentang kegiatan transaksi efek di BEJ tercantum dalam Tabel 11 Transaksi efek ini terekam baik yang terjadi pada kegiatan transaksi jual beli di Pasar Regular, Pasar Non Regular termasuk Cash Market. Seperti telah diterangkan sebelumnya, perdagangan efek sebagian besar merupakan transaksi yang dilakukan di Pasar Regular. Total efek yang terjual selama 247 hari bursa dalam tahun 1998 mencapai 90.620,5 juta lembar. Dari sejumlah efek tersebut sebesar 72.730,2 juta lembar atau 80,3 persen merupakan efek-efek yang diperjualbelikan secara tawar-menawar di Pasar Regular. Nilai perdagangan di Pasar Regular ini mampu mencapai Rp 77.620,0 milyar atau 77,9 persen dari seluruh transaksi di lantai bursa.

Perdagangan Efek Menurut Jenis Pasar Di Bursa Efek Jakarta, 1998 tabel 11


Sumber : JSX-1998

  • Jenis perdagangan efek yang merupakan pasar negosiasi atau transaksi yang terbentuk di Pasar Non Regular mencapai 17.642,3 juta lembar atau sebesar 19,4 persen. Nilai transaksi yang terjadi mencapai lebih kurang Rp 21.677,1 milyar atau hampir 21,7 persen dari total nilai transaksi tahun 1998. Pemasaran efek secara ‘crossing trading’ merupakan jenis transaksi jual beli pada perdagangan tutup sendiri oleh anggota bursa, mencapai 14.604,4 juta lembar atau sekita 29,2 juta lot, dengan nilai Rp 19.869,9 milyar. Transaksi crossing ini merupakan jeis transaksi terbesar, yang mencapai 82,8 persen dari keseluruhan transaksi yang terjadi di Pasar Non Reguler. Perdagangan secara blok trading yang mensyaratkan minimal transaksi 200.000 lembar, mampu terjual 3.034,1 juta lembar atau sekitar 15,2 ribu lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.803,8 milyar. Badan Hukum atau perseorangan asing yang ikut melakukan transaksi pada foreign board baru mampu mencapai 3,8 juta lembar atau hanya sekitar kurang dari 1 persen . ini suatu jumlah yang masih jauh dari batas 49 persen keseluruhan efek yang tercatat di bursa. Kondisi ini kemungkinan kurangnya minat warga asing, atas beberapa kondisi di tanah air.

Indeks Harga Saham Gabungan dan Sektor Dirinci per Bulan, 1998*) tabel 12



Rekapitulasi 1998 tabel 13.

Perdagangan Saham

Vol
(juta lembar)

Nilai
(Milyar Rp.)

Jumlah Perdagangan Saham

90.620,53

99.684,70

Jumlah Nilai Perdagangan Seluruhnya

-

100.025,00

Kapitalisasi Pasar

-

175.728,98





Macam-macam Transaksi Bursa Efek

Pertama: Dari Sisi Waktunya
1. Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.









Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham











Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
1. Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.

2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.

3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.

4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.

5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpang-kal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepe-nuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpe-ngaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Di sinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.

Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh se-hingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harga-nya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.

Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat ben-cana alam dan gempat bumi.

Berbagai Dampak Positif Bursa Saham

Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan, perda-gangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak me-matok harga murni untuk para pemiliknya.
4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni per-gulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.

Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.

Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.

Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.

Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima seba-gian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.

Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan me-ngandalkan cara jual beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.


V

2 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Unknown mengatakan...

The King Casino | Ventureberg
Discover the rise and fall of the kadangpintar king casino, one https://septcasino.com/review/merit-casino/ of the world's largest The Casino ventureberg.com/ is operated https://jancasino.com/review/merit-casino/ by the King Casino Group. You can